BAB
2
AKUNTANSI
UNTUK PIUTANG
§ JENIS-JENIS PIUTANG
Piutang
merupakan milik perusahaan dan dengan demikian merupakan asset perusahaan.
Setia
transaksi piutang selalu melibatkan dua pihak, yaitu:
·
Kreditur,
yaitu
pihak yang mendapat piutang/tagihan (sebuah aset).
·
Debitur,
yaitu
pihak yang berkewajiban membayar utang (sebuah kewajiban).
Piutang
bisa dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu (1), piutang usaha, (2) piutang
wesel, (3) piutang lain-lain.
Piutang Usaha adalah
tagihan perusahaan kepada konsumen yang melakukan transaksi secara kredit. Perusahaan
biasanya mengharapkan akan dapat menerima kas dari transaksi tersebut dalam waktu
30-60 hari.
Piutang Wesel adalah
tagihan perusahaan yang didukung dengan instrument formal sebagai bukti tagihan
yang disebut surat wesel. Piutang wesel biasanya memiliki jangka waktu
pelunasan yang lebih panjang dari pada piutang usaha, yaitu sekitar 60-90 atau
bahkan lebih panjang, dengan kewajiban
bagi si debitur untuk membayar bunga. Piutang wesel dan piutang usaha yang
timbul dari transaksi penjualan secara kredit disebut piutang usaha.
Piutang lain-lain, Termasuk
dalam jenis piutang ini adalah piutang yang timbul dari pemberian pinjaman
kepada pihak lain, pinjaman kepada para karyawan, uang muka gaji kepada
karyawan, dan uang muka pajak (pajak yang ditangguhkan)
§ PIUTANG USAHA
Masalah
akuntansi yang berkaitan dengan piutang usaha meliputi tiga hal, yaitu:
1. Pengakuan
piutang usaha
2. Penilaian
piutang usaha,
3. Penyelesaian
piutang usaha
§ PENGENDALIAN INTEREN ATAS
PENERIMAAN PIUTANG
Pada
prinsipnya penjualan kredit, terutama yang berjumlah besar, hanya dapat
dilakukan pada pihak yang bonafid. Oleh karena itu pengendalian interen atas
piutang sangatlah penting.
Apabila
penjualan kredit dapat disetujui, maka tugas bagian kredit selanjutnya adalah
memonitor catatan pembayaran dari debitur yang bersangkutan.
Agar
tercipta pengendalian interen yang baik atas penerimaan kas dari piutang, bagian
kredit tidak boleh merangkap sebagai penerima pelunasan piutang. Apa bila di
kemudian hari debitur yang telah dihapus tersebut melakukan pembayaran, melainkan dimasukkan ke kantong si pegawai.
§ PENILAIAN PIUTANG USAHA
Piutang
usaha telah dicatat dalam pembukuan, persoalan
berikutnya adalah bagaimana melaporkan piutang usaha dalam laporan
keuangan. Kesulitan sering dijumpai dalam menentukan jumlah rupiah yang akan dilaporkan,
karena sebagian piutang kadang-kadang tidak tertagih.
§ KERUGIAN PIUTANG
Pencatatan
kerugian piutang dapat dilakukan dengan dua metoda, yaitu: (1) metoda penghapusan
langsung, dan (2) metoda cadangan.
§ METODA PENGHAPUSAN LANGSUNG
Dalam metoda ini, kerugian piutang akan
dicatat pada saat perusahaan mendapat kepastian bahwa suatu piutang kepada
debitur tertentu tidak akan dapat ditagih.
Dalam
metoda penghapusan langsung, akun beban Kerugian Piutang hanya akan menunjukkan
jumlah kerugian yang sesungguhnya diderita, dan asset piutang usaha akan
dilaporkan dalam neraca sebesar jumlah brutonya.
Walaupun
metoda ini sederhana, namun penerapan metoda ini akan merugikan,kemanfaatan
laporan keuangan, baik laporan laba-rugi
maupun neraca. Di pihak lain neraca
perusahaan juga tidak member gambaran tentang nilai tunai piutang yang dapat
direalisasi. Oleh karena itu, metoda
penghapusan langsung tidak diakui untuk pelaporan keuangan, kecuali bila
kerugian piutang kecil sekali jumlahnya.
§ METODA CADANGAN
Prinsip Akuntansi menegaskan bahwa metoda
cadangan sebaiknya digunakan apabila kerugian piutang berjumlah signifikan (material).
Ada tiga hal penting yang terkandung dalam metoda ini:
1. Perusahaan
menaksir jumlah utang yang
diperkirakan tak tertagih.Taksiran beban ini akan ditandingkan dengan pendapatan
dari periode yang sama (periode pencatatan pendapatan).
2. Perusahaan
mendebet taksiran kerugian ke dalam akun Kerugian Piutang dan mengkredit akun Cadangan
Kerugian Piutang ( sebuah akun kontra-aset) melalui jurnal penyesuaian yang
dibuat pada setiap akhir periode.
3. Apabila
perusahaan akan menghapus piutang tertentu yang sudah tidak dapat ditagih lagi
(write off), maka jumlah yang sesungguhnya tidak dapat ditagih tersebut didebetkan
ke akun cadangan Kerugian Piutang dan jumlah yang sama dikreditkan ke akun
Piutang Usaha.
Ø Pencatatan Taksiran KerugianPiutang
Ø Pencatatan Penghapusan Piutang Tak Tertagih
§ DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM METODA CADANGAN
Untuk menaksir jumlah piutang
yang tidak dapat ditagih, manajemen dapat menggunakan dua dasar, yaitu (1) persentase dari penjualan, dan (2) persentase dari piutang.
Ø
Persentase
dari Penjualan
Dalam dasar persentase dari penjualan, manajemen
menetapkan suatu hubungan persentase antara jumlah penjualan kredit dengan
taksiran kerugian yang mungkin diderita karena adanya piutang tak tertagih.
Ø
Persentase
dari Piutang
Waktu yaitu waktu sejak
piutang tersebut seharusnya diterima hingga tanggal pembuatan daftar umur piutang. Analisis ini disebut
analisis umur piutang.
§ PELEPASAN PIUTANG
Ø PENJUALAN PIUTANG
Penjualan piutang yang
lazim terjadi adalah menjual piutang kepada suatu faktor yaitu suatu lembaga keuangan atau bank yang bersedia membeli
piutang dari perusahaan-perusahaan dan selanjutnya menerima pembayaran atas
piutang tersebut dari si debitur.
Ø
PENJUALAN
DENGAN KARTU KREDIT
Jenis-jenis kartu kredit
yang paling sering dijumpai adalah Visa, Master Card, dan American Express.
Ada tiga pihak yang terlibat apabila digunakan kartu kredit dalam
transaksi penjualan secara eceran, yaitu: (1) penerbit kartu kredit (yang
biasanya bekerja sama dengan bank local). (2) penjual/pengecer (merchant), dan (3)
pembeli/konsumen. Untuk memahami transaksi penjualan dengan kartu kredit, anda perlu
memahami tentang hal-hal berikut:
1.
Penerbit
kartu kredit
2.
Penggunaan
kartu kredit
3.
Pembayaran
kartu kredit oleh pemegang kartu
4.
Pembayaran
tagihan oleh penerbit kartu ke pengecer (merchant)
Akuntansi untuk Penjualan
dengan Kartu Kredit
§ PIUTANG WESEL
Dalam dunia bisnis dikenal jenis piutang yang lain, yaitu apa
yang disebut wesel dan promes. Piutang
ini dapat timbul karena transaksi penjualan secara kredit atau bias juga berasal
dari pemberian pinjaman yang telah dilakukan perusahaan. Apabila ditinjau dari segi
isinya, wesel dan promes mempunyai perbedaan yang cukup besar.Penggunaan wesel dan
promes diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang disebut sebagai
Surat Berharga.
§ SURAT WESEL
Wesel adalah surat berharga
yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar untuk
membayar sejumlah uang tertentu yang disebut pada surat tersebut atau orang
lain yang ditunjuk.
Bentuk surat wesel bisa bermacam-macam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan
yang termuat pada pasal 100 KUHD yang memberikan batasan-batasan sebagai berikut:
1.
Di dalam surat wesel harus terdapat tulisan
“surat wesel”
2.
Surat wesel adalah perintah tak bersyarat
untuk membayar uang sejumlah tertentu.
3.
Disebutkan nama orang yang harus membayar.
4.
Ditentukan hari jatuh atau hari pembayarannya.
5.
Disebutkan tempat pembayarannya.
6.
Disebutkan nama orang yang ditunjuk.
7.
Dicantumkan tanggal dan tempat penarikan
(pembuatan) surat wesel.
8.
Dibubuhi tanda tangan orang yang menarik
wesel.
Beberapa hal penting
yang harus difahami, apabila kita membaca sebuah surat wesel adalah:
1.
Tanggal 1 juni 2010 disebut tanggal penarikan
2. Sembilan puluh hari menunjukkan jangka waktu wesel, hal ini berarti bahwa
tanggal jatuh wesel atau tanggal surat
wesel tersebut harus dilunasi, adalah 90 hari sesudah tanggal 1 juni 2010.
3.
Sunarto disebut penarik wesel, Sedangkan Tuan Bambang disebut tertarik.
4.
Bank Nusantara Cabang Yogyakarta adalah pemegang wesel.
5.
Sepuluh juta rupiah di sebut nilai nominal wesel.
6. Kata-kata “atas order” berarti bahwa
Bank Nusantara Cabang Yogyakarta dapat menunjuk
pihak lain untuk melakukan penagihan pada tanggal jatuh tempo.
7.
Kata “harap” mengandung arti bahwa surat
wesel adalah surat perintah.
§ SURAT PROMES
Promes adalah surat janji
untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu .Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD) menetapkan bahwa surat promes harus memuat hal-hal berikut:
1.
“Order clausule” atau “promesse an
order”
2.
Kesanggupan untuk membayar dengan tiada syarat
jumlah yang tercantum di dalamnya.
3.
Hari jatuh atau hari pembayarannya.
4.
Tempat pembayaran promes.
5.
Nama pemegang promes atau orang yang
ditunjukkannya.
6.
Tanggal dan tempat pembuatan promes.
7.
Tanda tangan penarik (pembuat) promes.
Perbedaan antara wesel dan promes adalah
sebagai berikut:
WESEL
|
PROMES
|
a)
Wesel adalah surat perintah untuk membayar.
b)
Penarik dan yang berkepentingan terdiri atas dua pihak.
c)
Yang membuat adalah pihak mempunyai piutang.
d)
Memerlukan akseptasi.
|
a)
Promes adalah surat janji untuk membayar.
b)
Penarik dan yang berkepentingan berada di
suatutangan.
c)
Yang membuat adalah pihak yang berutang.
d)
Tidak memerlukan akseptasi.
|
Masalah-masalah pokok dalam akuntansi
untuk piutang wesel, sama seperti halnya dalam piutang usaha,yaitu:
1.
Pengakuan
piutang
wesel
2. Penyelesaian piutang
wesel
3. Penyelesaian piutang
wesel.
§
PENENTUAN
TANGGAL JATUH TEMPO
Saat
jatuh tempo (tanggal harus dibayar) sebuah surat wesel dapat dinyatakan dengan tiga
cara:
1.
Atas
penagihan, artinya pihak tertarik akan membayar wesel pada saat
ditagih oleh pemegang wesel. Dalam hal ini tidak di sebutkan secara pasti tanggal
penagihannya.
2.
Pada tanggal tertentu, artinya tanggal jatuh ditulis eksplisit dibayar…..(atau
saya berjanji untuk membayar…..).
3.
Pada akhir masa tertentu, artinya setelah sekian hari, bulan atau tahun,
wesel harus dibayar. Contoh: Enam puluh hari sesudah tanggal tersebut di
atas……..
§
WESEL
BERBUNGAN DAN WESEL TIDAK BERBUNGA
Wesel dapat dibedakan menjadi wesel berbunga dan wesel tidak berbunga. Suatu wesel disebut wesel berbunga
apabila dalam wesel disebut suatu tingkat bunga tertentu. Sedangkan wesel tidak
berbunga adalah wesel yang tidak menyebutkan suatu tingkat bunga tertentu.
§
PERHITUNGAN
BUNGA
Rumus dasar untuk
menghitung bunga pada wesel berbunga adalah sebagai berikut:
Nilai
normal X Tingkat X Jangka = Bunga
Wesel bunga pertahun Waktu/Tahun
Tingkat bunga yang
tertulis dalam surat wesel adalah tingkat bunga setahun. Faktor jangka waktu
dalam perhitungan diatas, dinyatakan dalam pecahan dari setahun. Apabila jangka
waktu wesel dinyatakan dalam hari, maka faktor waktu dinyatakan dalam jumlah
hari dibagi dengan 360.
§
PENGAKUAN
PIUTANG WESEL
1)
Piutang
Wesel dari Penjualan Kredit
2)
Piutang
Wesel dari Pemberian Pinjaman
3)
Piutang
Wesel dari Perubahan Piutang Usaha
§
PENILAIAN
PIUTANG WESEL
Perhitungan
dan
penaksiran kerugian piutang wesel dan pencatatan kerugian piutang beserta
kerugian cadangan kerugian piutang untuk wesel, persis sama seperti piutang
usaha.
§
PENYELESAIAN
DAN PENGALIHAN PIUTANG WESEL
Ø
Penerimaan
Pelunasan Wesel.
Suatu wesel dikatakan
dilunasi apabila wesel tersebut dibayar secara penuh pada tanggal jatuhnya.
Untuk wesel berbunga,jumlah yang dilunasi meliputi nominal wesel ditambah
dengan bunga selama jangka waktu wesel
terebut.
Ø
Piutang
Wesel Tak dapat Ditagih.
Suatu wesel dikatakan
tak dapat tertagih apabila wesel tersebut tidak dibayar dalam jumlah penuh pada
tanggal jatuhnya. Wesel yang tak dapat ditagih tidak dapat dialihkan dan oleh
karenanya harus diubah menjadi piutang usaha.
Ø Pengalihan Piutang wesel.
Surat wesel adalah surat berharga yang bisa dipindah tangankan,
artinya wesel bisa dialihkan
dari suatu perusahaan atau seseorang kepada perusahaan atau orang lain , dan
dengan demikian bisa
dijual untuk mendapatkan kas. Penjualan piutang wesel sebelum tanggal jatuhnya disebut
pendiskontoan piutang wesel karena pemegang
wesel akan menerima pembayaran yang jumlahnya lebih kecil dari pada nilai jatuh
wesel yang bersangkutan.
§
PIUTANG
WESEL DENGAN ANGSURAN
Piutang semacam ini disebut piutang wesel dengan
angsuran karena wesel ini memiliki periode untuk mengangsur pokok pinjaman dan bunga
jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang. Setiap penerima anangsuran akan terdiri
dari (1) bunga dari pokok pinjaman yang
belum dibayar, dan (2) pengurangan atas pokok pinjaman.
Apabila peusahaan mempunyai berbagai jenis
piutang, maka piutang dalam neraca harus diklasifikasikan menurut jenisnya,
atau dalam catatan atas laporan keuangan. Wesel
jangka pendek (kurang darise tahun) dicantumkan dalam neraca di bawah investasi sementara pada bagian aset
lancar . selain itu, piutang wesel juga harus dilaporkan dalam jumlah bruto maupun
cadangan kerugian piutangnya.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking