Dinsdag 16 April 2013

Pengantar Akuntansi II

BAB 2
AKUNTANSI UNTUK PIUTANG


§  JENIS-JENIS PIUTANG
Piutang merupakan milik perusahaan dan dengan demikian merupakan asset perusahaan.
Setia transaksi piutang selalu melibatkan dua pihak, yaitu:
·         Kreditur, yaitu pihak yang mendapat piutang/tagihan (sebuah aset).
·         Debitur, yaitu pihak yang berkewajiban membayar utang (sebuah kewajiban).

Piutang bisa dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu (1), piutang usaha, (2) piutang wesel, (3) piutang lain-lain.

Piutang Usaha adalah tagihan perusahaan kepada konsumen yang melakukan transaksi secara kredit. Perusahaan biasanya mengharapkan akan dapat menerima kas dari transaksi tersebut dalam waktu 30-60 hari.
Piutang Wesel adalah tagihan perusahaan yang didukung dengan instrument formal sebagai bukti tagihan yang disebut surat wesel. Piutang wesel biasanya memiliki jangka waktu pelunasan yang lebih panjang dari pada piutang usaha, yaitu sekitar 60-90 atau bahkan lebih panjang,  dengan kewajiban bagi si debitur untuk membayar bunga. Piutang wesel dan piutang usaha yang timbul dari transaksi penjualan secara kredit disebut piutang usaha.
Piutang lain-lain, Termasuk dalam jenis piutang ini adalah piutang yang timbul dari pemberian pinjaman kepada pihak lain, pinjaman kepada para karyawan, uang muka gaji kepada karyawan, dan uang muka pajak (pajak yang ditangguhkan)

§  PIUTANG USAHA
Masalah akuntansi yang berkaitan dengan piutang usaha meliputi tiga hal, yaitu:
1.      Pengakuan piutang usaha
2.      Penilaian piutang usaha,
3.      Penyelesaian piutang usaha

§  PENGENDALIAN INTEREN ATAS PENERIMAAN PIUTANG
Pada prinsipnya penjualan kredit, terutama yang berjumlah besar, hanya dapat dilakukan pada pihak yang bonafid. Oleh karena itu pengendalian interen atas piutang sangatlah penting.
Apabila penjualan kredit dapat disetujui, maka tugas bagian kredit selanjutnya adalah memonitor catatan pembayaran dari debitur yang bersangkutan.
Agar tercipta pengendalian interen yang baik atas penerimaan kas dari piutang, bagian kredit tidak boleh merangkap sebagai penerima pelunasan piutang. Apa bila di kemudian hari debitur yang telah dihapus tersebut melakukan pembayaran,  melainkan dimasukkan ke kantong si pegawai.

§  PENILAIAN PIUTANG USAHA
Piutang usaha telah dicatat dalam pembukuan, persoalan  berikutnya adalah bagaimana melaporkan piutang usaha dalam laporan keuangan. Kesulitan sering dijumpai dalam menentukan  jumlah rupiah yang akan dilaporkan, karena sebagian piutang kadang-kadang tidak tertagih.

§  KERUGIAN PIUTANG
Pencatatan kerugian piutang dapat dilakukan dengan dua metoda, yaitu: (1) metoda penghapusan langsung, dan (2) metoda cadangan.
§  METODA PENGHAPUSAN LANGSUNG
Dalam metoda ini, kerugian piutang akan dicatat pada saat perusahaan mendapat kepastian bahwa suatu piutang kepada debitur tertentu tidak akan dapat ditagih.
            Dalam metoda penghapusan langsung, akun beban Kerugian Piutang hanya akan menunjukkan jumlah kerugian yang sesungguhnya diderita, dan asset piutang usaha akan dilaporkan dalam neraca sebesar jumlah brutonya.
            Walaupun metoda ini sederhana, namun penerapan metoda ini akan merugikan,kemanfaatan laporan keuangan, baik laporan  laba-rugi maupun neraca. Di  pihak lain neraca perusahaan juga tidak member gambaran tentang nilai tunai piutang yang dapat direalisasi. Oleh karena itu, metoda penghapusan langsung tidak diakui untuk pelaporan keuangan, kecuali bila kerugian piutang kecil sekali jumlahnya.

§  METODA CADANGAN
Prinsip Akuntansi menegaskan bahwa metoda cadangan sebaiknya digunakan apabila kerugian piutang berjumlah signifikan (material). Ada tiga hal penting yang terkandung dalam metoda ini:
1.      Perusahaan menaksir jumlah utang yang diperkirakan tak tertagih.Taksiran beban ini akan ditandingkan dengan pendapatan dari periode yang sama (periode pencatatan pendapatan).
2. Perusahaan mendebet taksiran kerugian ke dalam akun Kerugian Piutang dan mengkredit akun Cadangan Kerugian Piutang ( sebuah akun kontra-aset) melalui jurnal penyesuaian yang dibuat pada setiap akhir periode.
3.      Apabila perusahaan akan menghapus piutang tertentu yang sudah tidak dapat ditagih lagi (write off), maka jumlah yang sesungguhnya tidak dapat ditagih tersebut didebetkan ke akun cadangan Kerugian Piutang dan jumlah yang sama dikreditkan ke akun Piutang Usaha.

Ø  Pencatatan Taksiran KerugianPiutang
Ø  Pencatatan Penghapusan Piutang Tak Tertagih

§  DASAR YANG DIGUNAKAN  DALAM METODA CADANGAN
Untuk menaksir jumlah piutang yang tidak dapat ditagih, manajemen dapat menggunakan dua dasar, yaitu (1) persentase dari penjualan, dan (2) persentase dari piutang.

Ø  Persentase dari Penjualan
Dalam dasar persentase dari penjualan, manajemen menetapkan suatu hubungan persentase antara jumlah penjualan kredit dengan taksiran kerugian yang mungkin diderita karena adanya piutang tak tertagih.
Ø  Persentase dari Piutang
Waktu yaitu waktu sejak piutang tersebut seharusnya diterima hingga tanggal pembuatan daftar umur piutang. Analisis ini disebut analisis umur piutang.

§  PELEPASAN PIUTANG

Ø  PENJUALAN PIUTANG
Penjualan piutang yang lazim terjadi adalah menjual piutang kepada suatu faktor yaitu suatu lembaga keuangan atau bank yang bersedia membeli piutang dari perusahaan-perusahaan dan selanjutnya menerima pembayaran atas piutang tersebut dari si debitur.
Ø  PENJUALAN DENGAN KARTU KREDIT
      Jenis-jenis kartu  kredit yang paling sering dijumpai adalah Visa, Master Card, dan American Express.
      Ada tiga pihak yang terlibat apabila digunakan kartu kredit dalam transaksi penjualan secara eceran, yaitu: (1) penerbit kartu kredit (yang biasanya bekerja sama dengan bank local).  (2)  penjual/pengecer (merchant), dan (3) pembeli/konsumen. Untuk memahami transaksi penjualan dengan kartu kredit, anda perlu memahami tentang hal-hal berikut:
1.      Penerbit kartu kredit
2.      Penggunaan kartu kredit
3.      Pembayaran kartu kredit oleh pemegang kartu
4.      Pembayaran tagihan oleh penerbit kartu ke pengecer (merchant)

Akuntansi untuk Penjualan dengan Kartu Kredit
§  PIUTANG WESEL
      Dalam dunia bisnis dikenal jenis piutang yang lain, yaitu apa yang disebut wesel dan promes. Piutang ini dapat timbul karena transaksi penjualan secara kredit atau bias juga berasal dari pemberian pinjaman yang telah dilakukan perusahaan. Apabila ditinjau dari segi isinya, wesel dan promes mempunyai perbedaan yang cukup besar.Penggunaan wesel dan promes diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang disebut sebagai Surat Berharga.

§  SURAT WESEL
      Wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut pada surat tersebut atau orang lain yang ditunjuk.
      Bentuk surat wesel bisa bermacam-macam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang termuat pada pasal 100 KUHD yang memberikan batasan-batasan sebagai berikut:
1.      Di dalam surat wesel harus terdapat tulisan “surat wesel”
2.      Surat wesel adalah perintah tak bersyarat untuk membayar uang sejumlah tertentu.
3.      Disebutkan nama orang yang harus membayar.
4.      Ditentukan hari jatuh atau hari pembayarannya.
5.      Disebutkan tempat pembayarannya.
6.      Disebutkan nama orang yang ditunjuk.
7.      Dicantumkan tanggal dan tempat penarikan (pembuatan) surat wesel.
8.      Dibubuhi tanda tangan orang yang menarik wesel.

Beberapa hal penting yang harus difahami, apabila kita membaca sebuah surat wesel adalah:
1.      Tanggal 1 juni 2010 disebut tanggal penarikan
2.   Sembilan puluh hari menunjukkan jangka waktu wesel, hal ini berarti bahwa tanggal jatuh wesel atau tanggal surat wesel tersebut harus dilunasi, adalah 90 hari sesudah tanggal 1 juni 2010.
3.      Sunarto disebut penarik wesel, Sedangkan Tuan Bambang disebut tertarik.
4.      Bank Nusantara Cabang Yogyakarta adalah pemegang wesel.
5.      Sepuluh juta rupiah di sebut nilai nominal wesel.
6.  Kata-kata “atas order” berarti bahwa Bank Nusantara Cabang Yogyakarta dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan penagihan pada tanggal jatuh tempo.
7.      Kata “harap” mengandung arti bahwa surat wesel adalah surat perintah.

§  SURAT PROMES
Promes adalah surat janji untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu .Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menetapkan bahwa surat promes harus memuat hal-hal berikut:
1.      “Order clausule” atau “promesse an order”
2.      Kesanggupan untuk membayar dengan tiada syarat jumlah yang tercantum di dalamnya.
3.      Hari jatuh atau hari pembayarannya.
4.      Tempat pembayaran promes.
5.      Nama pemegang promes atau orang yang ditunjukkannya.
6.      Tanggal dan tempat pembuatan promes.
7.      Tanda tangan penarik (pembuat) promes.

Perbedaan antara wesel dan promes adalah sebagai berikut:
WESEL
PROMES
a)      Wesel adalah surat perintah untuk membayar.
b)      Penarik dan yang berkepentingan terdiri atas dua pihak.
c)      Yang membuat adalah pihak mempunyai piutang.
d)     Memerlukan akseptasi.
a)      Promes adalah surat janji untuk membayar.
b)      Penarik dan yang berkepentingan berada di suatutangan.
c)      Yang membuat adalah pihak yang berutang.
d)     Tidak memerlukan akseptasi.

                     
                  Masalah-masalah pokok dalam akuntansi untuk piutang wesel, sama seperti halnya dalam piutang usaha,yaitu:
1.      Pengakuan piutang wesel
2.      Penyelesaian piutang wesel
3.      Penyelesaian piutang wesel.
§  PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO
Saat jatuh tempo (tanggal harus dibayar) sebuah surat wesel dapat dinyatakan dengan tiga cara:
1.      Atas penagihan, artinya pihak tertarik akan membayar wesel pada saat ditagih oleh pemegang wesel. Dalam hal ini tidak di sebutkan secara pasti tanggal penagihannya.
2.      Pada tanggal tertentu, artinya tanggal jatuh ditulis eksplisit dibayar…..(atau saya berjanji untuk membayar…..).
3.      Pada akhir masa tertentu, artinya setelah sekian hari, bulan atau tahun, wesel harus dibayar. Contoh: Enam puluh hari sesudah tanggal tersebut di atas……..
§  WESEL BERBUNGAN DAN WESEL TIDAK BERBUNGA
           Wesel dapat dibedakan menjadi wesel berbunga dan wesel tidak berbunga. Suatu wesel disebut wesel berbunga apabila dalam wesel disebut suatu tingkat bunga tertentu. Sedangkan wesel tidak berbunga adalah wesel yang tidak menyebutkan suatu tingkat bunga tertentu.

§  PERHITUNGAN BUNGA
Rumus dasar untuk menghitung bunga pada wesel berbunga adalah sebagai berikut:

Nilai normal   X   Tingkat               X  Jangka             =  Bunga
      Wesel              bunga pertahun       Waktu/Tahun

Tingkat bunga yang tertulis dalam surat wesel adalah tingkat bunga setahun. Faktor jangka waktu dalam perhitungan diatas, dinyatakan dalam pecahan dari setahun. Apabila jangka waktu wesel dinyatakan dalam hari, maka faktor waktu dinyatakan dalam jumlah hari dibagi dengan 360.

§  PENGAKUAN PIUTANG WESEL
1)      Piutang Wesel dari Penjualan Kredit
2)      Piutang Wesel dari Pemberian Pinjaman
3)      Piutang Wesel dari Perubahan Piutang Usaha
                                                                           
§  PENILAIAN PIUTANG WESEL
Perhitungan dan penaksiran kerugian piutang wesel dan pencatatan kerugian piutang beserta kerugian cadangan kerugian piutang untuk wesel, persis sama seperti piutang usaha.

§  PENYELESAIAN DAN PENGALIHAN PIUTANG WESEL
Ø  Penerimaan Pelunasan Wesel.
Suatu wesel dikatakan dilunasi apabila wesel tersebut dibayar secara penuh pada tanggal jatuhnya. Untuk wesel berbunga,jumlah yang dilunasi meliputi nominal wesel ditambah dengan  bunga selama jangka waktu wesel terebut. 
Ø  Piutang Wesel Tak dapat Ditagih.
Suatu wesel dikatakan tak dapat tertagih apabila wesel tersebut tidak dibayar dalam jumlah penuh pada tanggal jatuhnya. Wesel yang tak dapat ditagih tidak dapat dialihkan dan oleh karenanya harus diubah menjadi piutang usaha.
Ø  Pengalihan Piutang wesel.
         Surat wesel adalah  surat berharga yang bisa dipindah tangankan, artinya wesel bisa dialihkan dari suatu perusahaan atau seseorang kepada perusahaan atau orang lain , dan dengan demikian bisa dijual untuk mendapatkan kas. Penjualan piutang wesel sebelum tanggal jatuhnya disebut pendiskontoan piutang wesel karena pemegang wesel akan menerima pembayaran yang jumlahnya lebih kecil dari pada nilai jatuh wesel yang  bersangkutan.

§  PIUTANG WESEL DENGAN ANGSURAN
                       Piutang semacam ini disebut piutang wesel dengan angsuran karena wesel ini memiliki periode untuk mengangsur pokok pinjaman dan bunga jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang. Setiap penerima anangsuran akan terdiri dari (1)  bunga dari pokok pinjaman yang belum dibayar, dan (2) pengurangan atas pokok pinjaman.

           Apabila peusahaan mempunyai berbagai jenis piutang, maka piutang dalam neraca harus diklasifikasikan menurut jenisnya, atau dalam catatan atas laporan keuangan. Wesel  jangka pendek (kurang darise tahun) dicantumkan dalam neraca  di bawah investasi sementara pada bagian aset lancar . selain itu, piutang wesel juga harus dilaporkan dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian piutangnya.